8 Target Penilangan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Wilayah Bandung

Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung) jpg
Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Bandung Kombes Pol. Budi Sartono secara resmi membuka operasi tersebut dalam apel gelar pasukan di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2025).

Kombes Budi Sartono menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas untuk keselamatan bersama.

“Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan berkendara yang lengkap,” ujar Kombes Budi.

Operasi ini akan menindak pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22/2009), ketidakpatuhan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1), dan ketiadaan SIM atau STNK (Pasal 285 ayat 1-2).

Selain itu, petugas juga akan memastikan pengendara memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Pasal 106 ayat 8) serta menindak pengendara di bawah umur (Pasal 77 ayat 1).

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Budi Sartono.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalanan Kota Bandung.

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mendukung keberhasilan operasi ini.

“Kepatuhan bersama akan membuat jalanan lebih aman untuk semua,” pungkasnya.

BACA JUGA

Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang

Target Penilangan:

  1. Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009) untuk mencegah kecelakaan
  2. Wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)
  3. Harus melengkapi dokumen kendaraan berupa:
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
      (Pasal 285 ayat 1-2 UU No. 22 Tahun 2009)
  4. Mengutamakan prinsip keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain (UU No. 22 Tahun 2009)
  5. Menggunakan perlengkapan keselamatan standar:
    • Helm berstandar SNI untuk pengendara motor
    • Sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
      (Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009)
  6. Dilarang keras berkendara bagi yang belum memenuhi syarat usia (Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir