8 Target Penilangan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Wilayah Bandung

Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung) jpg
Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolrestabes Bandung melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Bandung Kombes Pol. Budi Sartono secara resmi membuka operasi tersebut dalam apel gelar pasukan di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2025).

Kombes Budi Sartono menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas untuk keselamatan bersama.

“Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan berkendara yang lengkap,” ujar Kombes Budi.

Operasi ini akan menindak pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22/2009), ketidakpatuhan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1), dan ketiadaan SIM atau STNK (Pasal 285 ayat 1-2).

Selain itu, petugas juga akan memastikan pengendara memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Pasal 106 ayat 8) serta menindak pengendara di bawah umur (Pasal 77 ayat 1).

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Budi Sartono.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalanan Kota Bandung.

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mendukung keberhasilan operasi ini.

“Kepatuhan bersama akan membuat jalanan lebih aman untuk semua,” pungkasnya.

BACA JUGA

Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang

Target Penilangan:

  1. Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009) untuk mencegah kecelakaan
  2. Wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)
  3. Harus melengkapi dokumen kendaraan berupa:
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
      (Pasal 285 ayat 1-2 UU No. 22 Tahun 2009)
  4. Mengutamakan prinsip keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain (UU No. 22 Tahun 2009)
  5. Menggunakan perlengkapan keselamatan standar:
    • Helm berstandar SNI untuk pengendara motor
    • Sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
      (Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009)
  6. Dilarang keras berkendara bagi yang belum memenuhi syarat usia (Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan