BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku dugaan penusukan hingga korbannya tewas di jalan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung dengan gerak cepat berhasil menangkap para pelaku oknum kelompok GBR tersebut hanya dalam waktu kurang dari 4 jam pasca kejadian. Adapun kasus sadistis ini terjadi pada Selasa (28/5/2024) petang.
Korban yang diketahui berinisial AK (24), tak tertolong nyawanya setelah mendapat beberapa luka tusukan pada tubuh. Warga setempat sempat membawa korban ke rumahsakit, tetapi parahnya luka tusukan membuat korban meregang nyawa.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tiga pelaku penusukan berhasil diamankan hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap di daerah Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam ekspose yang digelar pada Rabu (29/5), pihaknya hanya menghadirkan satu orang pelaku berinisial MAA (21) di depan media, karena dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
“Dihadirkan satu orang, karena yang dua lagi masih dibawah umur,” kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.
BACA JUGA: Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Nagreg
Dijelaskan, ketika dilakukan penangkapan, MAA sempat memberikan perlawanan kepada petugas, yang akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas sesuai prosedur penembakan terukur.
Adapun motif dari penusukan tersebut, kata dia, pelaku MAA merasa cemburu terhadap korban AK karena pacar pelaku kepergok berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
“Korban sempat chatting mesra dengan pacarnya salah satu pelaku ini,” katanya.
Tindak penganiayaan tersebut terekam CCTV warga di sekitar TKP. Pelaku beberapa kali menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban hingga mengalami luka parah yang berujung meninggal dunia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, motor dan jaket geng motor yang diduga milik para pelaku penusukan di Gading Tutuka Soreang tersebut.
Atas perbuatan sadis itu juga pelaku dijerat pasal hukuman berlapis hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
(Aak)