BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam kurun waktu Maret-April 2025, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) bersama polsek jajaran menyampaikan telah menangkap 23 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, beberapa pelaku ada yang membawa senjata api (senpa) saat beraksi.
“Selama periode bulan Maret-April 2025, Satreskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 23 orang tersangka,” kata Victor Inkiriwang kepada wartawan, dikutip Rabu (30/4/2025).
Victor menjelaskan terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, 6 orang dalam kasus penadahan barang hasil curian, 2 orang dalam kasus pencurian disertai kekerasan, serta 5 orang lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari hasil pengungkapan kejahatan jalanan berhasil mengungkap total 21 laporan polisi dengan rincian 14 laporan polisi curanmor, 2 laporan polisi pencurian dengan kekerasan dan 5 laporan polisi pencurian dengan pemberatan. Para pelaku beraksi di 36 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Victor mengungkapkan beberapa orang dari 10 pelaku curanmor membawa senjata api saat beraksi. Salah satu pelaku juga melawan petugas saat hendak diamankan hingga harus diberikan tindakan tegas terukur atau ditembak.
“Ada tiga orang tersangka yang diamankan didapati memiliki atau menguasai senjata api. Bahkan salah satu tersangka sempat menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas pada saat akan dilakukan penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Dayeuhkolot
Dari berbagai kasus di atas, saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga pucuk senjata api, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta puluhan kunci leter T.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP.
(Virdiya/Usk)