Polres Tangsel dan Jajaran Tangkap 23 Pelaku Curanmor dan Kasus Lain, Selama Maret-April 2025

Pelaku Curanmor
Ilustrasi. (Istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam kurun waktu Maret-April 2025, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) bersama polsek jajaran menyampaikan telah menangkap 23 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, beberapa pelaku ada yang membawa senjata api (senpa) saat beraksi.

“Selama periode bulan Maret-April 2025, Satreskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 23 orang tersangka,” kata Victor Inkiriwang kepada wartawan, dikutip Rabu (30/4/2025).

Victor menjelaskan terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, 6 orang dalam kasus penadahan barang hasil curian, 2 orang dalam kasus pencurian disertai kekerasan, serta 5 orang lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari hasil pengungkapan kejahatan jalanan berhasil mengungkap total 21 laporan polisi dengan rincian 14 laporan polisi curanmor, 2 laporan polisi pencurian dengan kekerasan dan 5 laporan polisi pencurian dengan pemberatan. Para pelaku beraksi di 36 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Victor mengungkapkan beberapa orang dari 10 pelaku curanmor membawa senjata api saat beraksi. Salah satu pelaku juga melawan petugas saat hendak diamankan hingga harus diberikan tindakan tegas terukur atau ditembak.

“Ada tiga orang tersangka yang diamankan didapati memiliki atau menguasai senjata api. Bahkan salah satu tersangka sempat menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas pada saat akan dilakukan penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Dayeuhkolot

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus COD di Depok

Dari berbagai kasus di atas, saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga pucuk senjata api, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta puluhan kunci leter T.

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Transaksi Emas Batangan Antam Nominal Rp 10 Juta Dikenakan PPh
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 5 Mei 2025 Kembali Turun Tajam
Marc Klok Ingin Hentikan Laju Positif Malut United
Marc Klok Ingin Hentikan Laju Positif Malut United
Buka-Bukaan Bojan Hodak, Tertarik Datangkan Sayuri Bersaudara ke Persib
Buka-Bukaan Bojan Hodak, Tertarik Datangkan Sayuri Bersaudara ke Persib
Bojan Hodak Singgung Soal Pencapaian Malut United Yang Tak Terkalahkan Dalam 12 Pertandingan Beruntun
Bojan Hodak Singgung Soal Pencapaian Malut United Yang Tak Terkalahkan Dalam 12 Pertandingan Beruntun
Chelsea
Chelsea Bantai Djurgarden 4-1 di UEFA Conference League 2024/2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Semifinal Liga Europa 2025

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aksi Peringatan Hari Buruh di Bandung Berakhir Ricuh

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
dedi mulyadi grib
GRIB Senggol Dedi Mulyadi, Razman: Jangan-jangan Dia Mau Nyapres!
Hardiknas 2025, Momentum Majukan Pendidikan Indonesia
Hardiknas 2025, Momentum Majukan Pendidikan Indonesia
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun Sejauh 8 Km dari Puncak
Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun Sejauh 8 Km dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.