Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

PMI Ilegal Bandung Barat
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mengakui wilayahnya menjadi salah satu kantung pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terbesar di Jawa Barat.

Data mencatat, sepanjang 2024 terdapat 77 laporan kasus PMI ilegal, sedangkan periode Januari-Juni 2025 sudah terdata 17 kasus serupa.

“Bandung Barat memang salah satu daerah dengan angka PMI ilegal tinggi di Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Bandung Barat, Dewi Andani, dikutip Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, tingginya minat warga bekerja ke luar negeri tidak diimbangi pemahaman prosedur legal, sehingga banyak yang terjebak calo tenaga kerja ilegal.

Fenomena ini disebut seperti gunung es, dengan angka sebenarnya diperkirakan lebih besar dari laporan resmi.

“Animo tinggi, tapi banyak yang belum paham beda jalur resmi dan ilegal. Ini jadi pekerjaan rumah pemerintah daerah,” tegas Dewi.

Peningkatan laporan terungkap setelah Disnakertrans gencar melakukan sosialisasi ke 16 kecamatan tentang prosedur legal bekerja ke luar negeri.

Namun, tekanan ekonomi membuat banyak warga memilih jalur cepat meski berisiko.

“Ketika calo menawarkan berangkat cepat, mereka langsung ambil tanpa pikir panjang,” jelasnya.

Dewi menegaskan, PMI ilegal menghadapi risiko besar, seperti visa turis yang kadaluarsa dalam 3 bulan, ancaman deportasi, hingga kerja tanpa perlindungan hukum.

BACA JUGA

Federasi Buruh Migran Berharap Menteri P2MI Bisa Selesaikan Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

Sebaliknya, jalur resmi melalui UU No. 18/2017 menjamin keamanan mulai dari proses keberangkatan hingga pemulangan.

“Lewat jalur resmi, ada perjanjian kerja, asuransi, dan perusahaan penyalur bisa ditindak jika melanggar. Sedangkan ilegal, mereka bisa overstay, kena denda, bahkan dipulangkan paksa,” pungkas Dewi.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi demi menghindari eksploitasi dan masalah hukum di negara tujuan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026