Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Penulis: Vini

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Kepolisian Resor Serang, Banten, tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Selasa (1/7/2025). Pelaku berinisial HA (43) merupakan kekasih dari ibu korban.

Saat ini, pelaku diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang saat berada di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang.

“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” katanya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan asus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada neneknya dan mengaku telah disetubuhi.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” katanya menambahkan.

Korban lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kekasih ibunya. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga atau siapa pun.

“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan itu, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya menjelaskan.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacar nya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.

“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu, dan pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan korban bersama kakaknya telah tinggal bersama pelaku selama lebih dari satu tahun di rumah milik ibu tersangka. Kedua anak tersebut dititipkan karena ibu kandung mereka tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Baca Juga:

KemenP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Cilacap yang Tewas di Korsel

Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

Atas tindakan keji yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
MLBB
Moonton Umumkan Event Diamond Kuning MLBB 2025, Catat Tanggalnya!
diogo jota
Mengulas Lamborghini Huracan Evo Spyder, Kendaraan Kecelakaan Diogo Jota
Mahasiswa UM
Angkat Isu Sanitasi, Mahasiswa UM Menangi Kompetisi Tender Konstruksi Nasional
Aniaya Balita
Sadis! Ayah Aniaya Balita Usia 2 Tahun di Purwakarta
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.