BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres (Kepolisian Resor) Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat orang tersangka, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
“Hari ini empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata AKBP Ali di Kuningan, dikutip Jumat (23/5/2025).
Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, pada (19/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kuningan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK (47), yang merupakan warga Karawang.
“Saat digeledah pelaku kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
Dari hasil hasil pemeriksaan, kata dia, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya berinisial WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang.
AKBP Ali menuturkan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Misalnya, AK berperan sebagai pengedar utama, MS menjadi penghubung, serta WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu.
“Untuk tiga tersangka lainnya, ditangkap di sebuah hotel, Kecamatan Cilimus,” katanya.
Selain menemukan uang palsu dalam pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai total uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku melebihi satu miliar rupiah.
Pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua tas, sebuah dompet, serta senter ultraviolet yang diduga digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Keempat pelaku dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tuturnya.
Kapolres menekankan pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan pemalsuan uang, karena hal tersebut berpotensi merusak kestabilan perekonomian dan menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Karyawan Terlibat Sindikat Uang Palsu Bogor, Garuda Indonesia Buka Suara
Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang secara tunai dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi mencurigakan terkait peredaran uang palsu.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
(Virdiya/Budis)