CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong melalui daring hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Tersangkanya, dua wanita inisial NK (33) dan PSR (27) warga Kota Cimahi yang mengaku sudah menjalankan operasinya tiga bulan terakhir.
“Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin 20 Januari 2025.
NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ungkapnya.
Sejauh ini, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut.
BACA JUGA: Polres Cimahi Ekshumasi Makam Terduga Korban Penganiayaan
“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Tri/Usk)