Lagi! Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar

Ajudan pribadi penipuan 14-7-2023
foto (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MAKASSAR,TM.ID: Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Didit  Hariadi ke polisi atas  dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar.

Ajudan Pribadi menipu korbannya dengan modus menawarkan satu unit jetski dan empat mobil yang disimpan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam,” kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi dikutip, pada Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Hasbi menceritakan, awalnya korban diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022 lalu.  Setelah dua hari berselang, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.

“Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin,” kata Hasbi.

“Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening,” Hasbi menambahkan.

Barang Fiktif Ajudan Pribadi

ajudan-pribadi-20201026055619
(Foto: Kuyou.id)

Ia merincikan barang yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi, yakni 1 unit jetski, dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.

Menurutnya, terlapor belum menjalani pemeriksaan dari kepolisian. Sebab, polisi harus melakukan pendalaman  terlebih dahulu  atas laporan  perkara tersebut.

“Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,” pungkasnya.

Pelaporan yang dilayangkan Didit Hariadi kepada Polda Sulsel telah teregister dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023.

Kasus Sebelumnya Ajudan Pribadi

Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan. Namun, ia berakhir bebas dengan penyelesaian restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, korban menyataklan damai atas perkara tersebut dengan bersangkutan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kesepakatan damai antar dua belah pihak bersifat bersyarat. Ajudan Pribadi harus membayar kerugian sesuai perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City