Polres Cimahi Libas Sindikat Curanmor Lampung

Sindikat Curanmor Lampung
(Tri/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sindikat pelaku kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang biasa beroperasi mencuri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polisi menangkap 5 orang pelaku maling motor yang berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah. Mereka yakni DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur.

“Pelaku ini 3 orang berasal dari Lampung dan 2 orang penadah asal Cianjur. Masing-masing punya peran berbeda. Jadi pelaku asal lampung ini melakukan operasi di Cimahi dan Bandung Barat, nah menjualnya ke Cianjur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Sindikat pencurian motor ini melakukan aksinya dengan modus memakai kunci T supaya kunci motor rusak. Biasanya sasaran pencurian dijalankan di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan tatkala malam hari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 sepada motor berbagai merk.

Berdasarkan hasil pemetaan, di wilayah hukum Polres Cimahi ada 5 kasus pencucian sepada motor.

Selain di Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku menjalankan aksi di wilayah Polres Metro Jaya yakni Jakarta Selatan.

“Ada 10 sepada motor yang sudah kita sita dari tangan para pelaku. Barang sitaan ini kami akan serahkan ke ke para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” papar Tri.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Cianjur dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

Penjualan dilakukan dengan metode bayar di tempat atau COD. Rencananya, polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk menelusuri para pelaku yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat.

“Akibat tindakannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara