JAKARTA,TM.ID: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, ayah berinisial PD (41) yang membunuh anaknya, yakni VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) aksinya direkam sendiri.
“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” ujar Bintoro melansir PMJ News, Sabtu (9/12/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil barang bukti yang diamankan, pihaknya turut mengantongi bukti rekaman aksi tersangka tersebut.
BACA JUGA: 4 Bocah Malang Tewas di Jagarkasa, Ternyata Nyawanya Dihabisi Sang Ayah
Selain itu, lanjut Bintoro, tersangka juga merekam perselisihan dengan istrinya berinisial D, yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu akibat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
.
“(Tersangka merekam) saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, Saudari D,” ucapnya.
Meski begitu, kata Bintoro, pihaknya belum mengetahui motif yang dilakukan tersangka yang merekam pelenyapan nyawa anaknya.
“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” tandasnya.
Tersangka terancam dijerat engan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
(Saepul/Usk)