BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri mendalami keterlibatan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Filipina karena diduga menjadi operator judi online. Seluruhnya bakal dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut serta mengetahui modus serta motifnya.
“Yang harus kita cari tahu adalah siapa mengorganisir bagaimana modusnya, pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus. Dari 35 WNI akan diperiksa Polresta Bandara Soetta dan Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri mengutip RRI, Rabu (23/10/2024).
Langkah tersebut, sambung Krishna, dilakukan menindaklanjuti atas hasil operasi penggerebekan kasus judi online (Offshore Gaming Operator). Khususnya rajia di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 dilakukan kepolisian negara setempat.
Dipastikan, ikut mengawal penegakan hukum dilakukan Pemerintah Filipina kepada 569 WNI diduga terlibat sebagai operator judi online. Perihal ini, Polri mendalami mencari aktor utama dalam penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
“Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah. Kita sudah bekerja sama dengan imigrasi dan ada BP2MI serta Kemlu,” katanya.
Krishna membeberkan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri terdapat 4.730 WNI terlibat judi online di delapan negara. Dalam kasus tersebut paling banyak ditemukan di negara Kamboja serta Filipina.
BACA JUGA: Menteri Komdigi Meutya Hafid Langsung Tancap Gas, Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal!
Ia mengaku, dari jumlah tersebut terdapat 593 WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi online di Filipina. Namun, saat ini total ada 69 orang telah dilakukan deportasi ke Indonesia.
“Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari negara Filipina. Mereka terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 laki-laki,” katanya.
(Usk)