BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 53 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Kota Makassar pada akhir Agustus lalu.
“Jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka, yang terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto lewat keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Didik menyebut, dari 53 tersangka tersebut, terdapat tiga kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah (25) saat demonstrasi yang berakhir ricuh.
“Penganiayaan terhadap driver ojol, ini ada tiga. Ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam perusakan serta pembakaran dua pos lalu lintas di Jalan AP Pettarani dan di pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani.
“Untuk kasus perusakan dan pembakaran pos polisi ada dua lokasi dengan empat tersangka. Lalu, terkait penghasutan melalui Undang-Undang ITE, ada satu orang yang ditetapkan tersangka,” jelas Didik.
Baca Juga:
Motor Satpam DPRD Cirebon yang Dibakar Massa Kini Dapat Ganti
Take Home Pay Rp 43 Juta, Wakil Ketua DPRD Bandung Klaim Sebagian Besar Kembali ke Masyarakat
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu 10 pelaku penjarahan mesin ATM di kantor DPRD Makassar ketika insiden pembakaran terjadi.
“Pencurian di ATM Bank Sulselbar. Ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(Virdiya/_Usk)