Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Oknum Imigrasi!

TPPO PENJUALAN GINJAL
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Penjualan ginjal dari oknum imigrasi.

“Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka TPPO penjualan ginjal keseluruhan ada 15 orang, diantaranya 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dalam kasus ini, dengan 9 orang sindikat dalam negeri yang bertugas merekrut, menampung, mengatur keberangkatan calon korban.

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Tersangka oknum anggota polisi, Aipda M bukan menjadi bagian dari sindikat. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencoba menghilangkan dan merintangi proses penyidikan.

Kemudian polisi menangkap oknum pegawai imigrasi berinisial AH, karena sudah menyalahi wewenang dalam tugasnya. AH menerima uang dari kasus TPPO penjualan ginjal untuk meloloskan calon korban terbang ke Kamboja.

Lalu ada tersangka berinisal H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kasus TPPO penjualan ginjal sindikat Kamboja telah berjalan sejak tahun 2019. para tersangka sudah meraup keuntungan dengan kejahatan ini Rp 24,4 miliar.

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City