JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons tekanan kebijakan pemerintah Kamboja terkait operasi besar-besaran pemberantasan sindikat penipuan daring. Kementerian Luar Negeri RI memastikan percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi tersebut.
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk membuka berbagai opsi pemulangan cepat.
“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (19/2/2026)
Langkah ini diambil menyusul peringatan resmi pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing agar segera memulangkan warga negaranya yang terindikasi terlibat aktivitas online scam. Situasi tersebut dinilai meningkatkan urgensi diplomatik sekaligus tanggung jawab perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.
Baca Juga:
Ngeri, Menlu Ungkap WNI yang Terjerat Scam Online di Luar Negeri
Hingga pertengahan Februari 2026, tercatat 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring telah melapor diri ke KBRI Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 2.007 WNI telah memperoleh keringanan denda keimigrasian, sementara hampir 1.000 WNI telah mengantongi tiket kepulangan mandiri dengan jadwal bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Untuk mengatasi kendala dokumen perjalanan, KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor sebagai dokumen pengganti resmi.
Di sisi lain, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara yang difasilitasi melalui koordinasi antara KBRI dan otoritas setempat.
Namun, percepatan repatriasi ini tidak berhenti pada aspek pemulangan semata. Pemerintah memastikan bahwa seluruh WNI eks sindikat penipuan daring akan menghadapi proses hukum di Indonesia.
Hasil asesmen awal terhadap 3.917 WNI menunjukkan tidak ditemukan indikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, sebagian besar mengakui keterlibatan aktif dalam aktivitas ilegal.
“Banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” kata Heni.











