Lha Maksa, Momen Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol

emak-emak putar balik di tol
foto tangkap layar (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Beredar unggahan video aksi emak-emak yang melakukan putar balik perjalanan di jalan tol, viral di media sosial.

Melihat dari unggahan video akun Instagram @undercover.id, terlihat mobil Toyota Fortuner putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

“Polisi memastikan kejadian itu terjadi di ruas tol tersebut tepatnya di KM 26, lajur Indralaya menuju Prabumulih,” tulis keterangan akun tersebut.

BACA JUGA: Viral, Pria Ngeyel Belanja Pakai Uang Mainan dan Ngamuk-ngamuk

Terlihat mobil Fortuner yang ditumpangi emak-emak itu mendekat pada pembatas jalan untuk memutar balik. Secara serampangan, ketiga emak-emak itu mulai menggeser pembatas jalan.

Setelah saling bekerja sama menggeser pembatas, akhirnya mobil Fortuner itu bisa berputar balik.

Perekam video itu sempat mengingatkan dengan berteriak kepada emak-emak untuk tidak melakukan hal tersebut.

Aksi tersebut secara hukum telah melanggar. Melihat Instagram @pupr_bpjt, telah dijelaskan bahwa putar balik di dalam tol dilarang.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2.

Adapun bunyi aturan itu, sebagaimana informasi berikut:

  • Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
    Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun