Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar

Penulis: Vini

Penggelapan mobil rental
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar. Tiga unit mobil juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digelapkan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Dalam laporannya, pengusaha tersebut mengungkapkan salah sau kendaraannya telah digelapkan oleh penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Pengusaha tersebut melaporkan bahwa salah satu kendaraannya telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 17 Maret, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari, dikutip MInggu (23/3/2025)

Dari hasil pengembangan, RN (43) mengaku telah melakukan aksi tersebut di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim pun berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah digelapkan.

Selain RN (43), polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang diduga berperang sebagai penadah berinisial YD (42) warga Banjar dan RZ (27) warga Banjarsari, Ciamis

Heru menjelaskan tersangka RN menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan dari pemilik rental, namun tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.

“Modus yang digunakan dengan merental kendaraan, lalu mobil tersebut digadaikan. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak akhir Desember 2024,” jelas Iptu Heru.

BACA JUGA:

Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan

Awalnya polisi hanya menerima dua laporan, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa total ada delapan TKP dengan delapan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh RN.

Atas perbuatannya saat ini RN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian untuk YD dan RZ yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.