BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, tangkap ayah dan anak Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi berinisial Ch (60) dan YR (31). Keduanya menjadi pelaku pembunuhan yang menghilangkan jejak dengan cara memutilasi dan membakar jasad korban, pada Senin (19/5/2025).
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky Dilatha mengungkapkan korban pembunuhan ini yakni Lilis (50) ibu kandung YR dan anak YR yang masih berusia tiga tahun. Jasad kedua korban sempat disembunyikan di dalam kamar.
“YR merupakan otak pembunuhan karena sakit hati tidak mendapat kasih sayang seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch ikut serta karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban yang merupakan istrinya,” kata Kapolres, dikutip Selasa (20/5/2025)
Dua pelaku mengaku telah merancang aksi pembunuhan sejak 21 April 2025. Ketika korban, Lilis, tengah tertidur, mereka mencekiknya hingga meninggal dunia.
Saat proses pembunuhan berlangsung, anak YR yang masih berusia tiga tahun terbangun dan akhirnya turut menjadi korban.
Demi menghapus jejak, pelaku terlebih dahulu menguliti, memutilasi, lalu membakar jasad korban. Warga kemudian menemukan bagian-bagian tubuh korban yang telah dimutilasi di area perkebunan Desa Cibanteng, termasuk tengkorak kepala.
“Warga melaporkan temuan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapat keterangan terkait bagian tubuh dan kerangka manusia yang ditemukan warga atas nama Lilis dan cucunya,” kata Kapolres.
Saat polisi mendatangi rumah pelaku guna memastikan keberadaan Lilis dan cucunya, kedua pelaku mengelak. Namun, setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kedua pelaku tidak dapat berkata-kata dan langsung dibawa ke Polres Cianjur.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke beberapa tempat karena alasan sakit hati. Sedangkan untuk balita yang ikut menjadi korban pembunuhan karena balita itu terbangun dan pelaku takut korban menjadi saksi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di dalam kamar sebelum dikuliti dan dimutilasi serta dibakar untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga:
Wanita di Cibanteng Cianjur Tega Bunuh Ibu dan Anak Kandungnya Sendiri
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Selama proses pemeriksaan di Polres Cianjur, kedua pelaku menunjukkan sikap seolah-olah tidak merasa bersalah. Bahkan, YR terlihat tidak menunjukkan penyesalan setelah dengan kejam menghilangkan nyawa ibu dan anak kandungnya.
“Keduanya tanpa ekspresi dengan lancar menceritakan aksi pembunuhan yang sudah mereka rencanakan karena sakit hati terhadap korban,” katanya
(Virdiya/Budis)