BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil tangkap tersangka kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg di Ciamis. Aksi pencurrian tersebut tersebar di delapan titik lokasi yang berbeda.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan, serta analisis rekaman CCTV dari berbagai lokasi.
“Selain di Baregbeg, para tersangka juga melakukan aksi pencurian di wilayah Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan,” ungkap Akmal, dalam konferensi pers, di Mako Polres Ciamis, Polda Jabar, dikutip Jumat (20/3/2025).
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah B, H, D, N, dan R. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa linggis, gunting baja, serta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil curian, yaitu satu unit Mitsubishi SS dan dua unit Daihatsu Grand Max.
“Total tabung gas LPG 3 kg yang berhasil diamankan dari delapan lokasi kejadian perkara (TKP) mencapai 125 tabung,” jelas Akmal.
BACA JUGA:
Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan 90 tabung gas LPG 3 kg di sebuah pangkalan gas milik Wawan, yang berlokasi di Dusun Saguling Kolot, Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
(Virdiya/Usk)