BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap dan menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penghapusan masa berlaku produk, tepatnya di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Di sana, petugas mendapati A alias B tengah melakukan aksinya.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.
Pelaku diketahui menjual berbagai produk kedaluwarsa, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Modus yang digunakan untuk menghilangkan informasi masa berlaku tersebut adalah menggunakan cairan seperti thinner dan lotion.
Baca Juga:
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang, A alias B dan SA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan konsumen.
(Virdiya/Budis)