Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Jual Produk Kadaluarsa di Tangsel

Penulis: Vini

Produk kedaluwarsa
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap dan menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penghapusan masa berlaku produk, tepatnya di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Di sana, petugas mendapati A alias B tengah melakukan aksinya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.

Pelaku diketahui menjual berbagai produk kedaluwarsa, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Modus yang digunakan untuk menghilangkan informasi masa berlaku tersebut adalah menggunakan cairan seperti thinner dan lotion.

Baca Juga:

Ketahui Masa Kedaluwarsa Jenis Make Up dan Bahayanya

Bahaya Pembalut Kedaluwarsa, Bisa Timbul Infeksi Serius!

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang, A alias B dan SA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan konsumen.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
298e91f5-9d2a-4243-abc3-1f1af6a2b95a
Nico Hulkenberg Raih Podium Perdana F1 di Usia 37 Tahun
Ketupat, Lumpia, Otak-otak, Oxford English Dictionary
Ketupat, Lumpia dan Otak-otak Masuk Oxford English Dictionary (OED) Ternyata Tak Mudah, Ini Tahapannya
Arsitektur bangunan Kampung Adat Sinar Resmi Sukabumi
Makna di Balik Arsitektur Rumah Panggung Kampung Adat Sinar Resmi
Motif pembunuhan notaris
Motif Terungkap! Notaris Wanita Dibunuh Sopirnya Sendiri, Jasad Dibuang ke Citarum
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-7
Pencarian Hari ke-8, 2 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

4

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 

5

Gegara Layangan, Kereta Woosh Berhenti Mendadak di Jembatan Cigondewah
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
diplomat kemenlu meninggal
Diplomat Kemenlu Meninggal di Indekos, Muka Dipenuhi Lakban
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.