BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Robot Trading Net89 disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Saat ini, total korban yang telah terdata mencapai 7.000 orang
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio. Sebelumnya, penyidik juga menyita properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.
“Rp1,5 T itu hanya properti saja. Penyitaan terhadap 11 mobil senilai kurang lebih Rp15 miliar,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Helfi menjelaskan penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Menurut Helfi, seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan majelis hakim dalam persidangan untuk selanjutnya dikembalikan kepada para korban.
Helfi mengatakan penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus ini. Sembilan tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” ucap Helfi.
BACA JUGA: Robot untuk Operasi Manusia Segera Hadir, Apa Kabar dengan Dunia Medis?
Helfi mengatakan satu tersangka korporasi adalah PT SMI. Tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.
“Penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR dengan alasan sakit keras,” tutur Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
(Usk)