BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi segera memproses pembebasan Pegi Setiawan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Kalau terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya sesegera mungkin penuhi sesuai putusan sidang praperadilan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Ia menuturkan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan.
“Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi sesuai putusan,” kata dia.
“Tentu saat ini sudah ada putusan hakim pada sidang praperadilan ini yang dulu yang akan kita lakukan secepatnya merealisasikan sesuai dari putusan hakim,” sambung dia.
Sementara itu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto dalam kesempatan itu menuturkan pihaknya telah mengikuti perkara ini sejak awal sampai dengan persidangan.
BACA JUGA: Tangis Haru Ibu Pegi di Ruang Sidang Praperadilan
Menurut dia, putusan hakim menjadi bahan untuk evaluasi ke depannya penerapan dan pelaksanaan Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Kepolisian).
“Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan. Kedua evaluasi perkap dan perpol. Aturan tidak harga mati. Terus dievaluasi. Jenis kasus tidak bisa di pukul rata. Tidak bisa semua kasus di samakan. Kami melihat dari sana,”katanya.
(Cesar/Usk)