Polisi Ringkus 2 IRT Kakak Beradik Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin

Seorang Bandar Sabu di Garut Ditangkap Saat Cuci Sepeda Motor
ilustrasi- Narkotika (BNN)

Bagikan

BANJARMASIN, TEROPONGMEDIA.ID — Dua ibu rumah tangga (IRT) kakak beradik berinisial RS (23) dan NL (31) kedapatan polisi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya langsung diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan.

“Keduanya sama sama mengedarkan sabu dan ekstasi apabila ada pesanan dari pembeli, maka NL menyuruh RS untuk mengantarkannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).

Awalnya, petugas meringkus RS pada Rabu (18/12) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, saat berada di Jalan Veteran tepatnya di lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, karena gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, di dalam tas belanjanya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi jenis ineks warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu, yang mana untuk tas belanja tersebut ditemukan tergantung di box sebelah kiri sepeda motor yang digunakannya.

Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi kepada RS dan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh NL yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut haram tersebut.

BACA JUGA: BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

Tidak membutuhkan waktu lama NL juga diringkus Rabu, (18/12) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Polda Kalsel tangkap pengendali peredaran narkoba jaringan Aceh

“Untuk total barang bukti yang disita kedua pelaku itu diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi warna merah muda logo mahkota dengan berat bersih 42 gram,” ucap Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Selanjutnya, ucap Bala, RS dan NL digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, kedua pelaku adik kakak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan sementara, Satresnarkoba ungkap perkara percobaan/permufakatan jahat dalam hal perkara pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot
Tarian THR
Viral Tarian THR 2025: Seru-Seruan Lebaran atau Mirip Ritual Budaya Lain? Ini Faktanya
STNK Mati
CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun Bakal Disita Polisi
Anime Dandadan
Sinopsis Anime Dandadan Season 2, Cek Jadwal Tayangnya!
Valentino Resa
Valentino Resa Buat Gaya Satir Saat Bawakan Berita, Tuai Kritik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.