BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku penculikan anak usia 13 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditangkap polisi.
Awal mula pria berinisial MA (48) tersebut melakukan penculikan yakni, ketika MA mengontrak di sebelah rumah korban dan kemudian berkenalan dengan keluarga korban. Kemudian, pada 10 April 2025, MA mengajak korban pergi ke pasar.
“Mengajak korban untuk pergi ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah untuk korban. Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Namun, beberapa jam kemudian, korban tak kunjung pulang ke rumah. Setelah itu, pihak korban melaporkan aksi penculikan itu ke pihak berwajib.
Setelah diselidiki, diketahui korban ternyata disekap oleh MA selama empat hari di kontrakan barunya yang sudah disiapkan lebih dulu.
BACA JUGA:
Rusuh Isu Penculikan Anak di Wamena, 9 Orang Meninggal
Dedi Mulyadi Desak Aparat Tindak Kasus Hoaks Penculikan anak
Polisi kemudian mendatangi kontrakan MA dan langsung menangkap yang bersangkutan. Di lokasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan korban.
“Pada saat giat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki pelaku,” kata Ressa.
Saat ini, MA sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(Virdiya/Budis)