BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar kabar lima mahasiswa peserta unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI ditahan di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Mereka bahkan dimintai uang tebusan sebesar Rp12 Juta agar bebas dibebaskan kepolisian.
Kabar tersebut beredar dalam unggan akun X @barengwarga yang mengatakan Polsek Cakung Jakarta Timur menahan lima orang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah kabar lima mahasiswa peserta unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI ditahan di Polsek Cikarang sebagaimana cuitan akun X tersebut.
Dia menyebut anak buahnya tidak pernah mengamankan lima orang yang merupakan masa dari pendemo tolak RUU TNI yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat.
“Demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Nicolas menjelaskan bahwa kepolisian justru menangkap empat orang terlibat tawuran di wilayah Cakung pada 16 Februari 2025 lalu.
Sementara itu aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis 20 Maret di wilayah Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Deret Aksi Demo RUU TNI Jakarta Hingga Surabaya
Momen Puan Maharani Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, DPR Sepakat Setuju
“Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” ucap Nicolas.
Namun demikian, apabila ada kejadian penyalagunaan wewenang dilakukan Polsek Cakung, Nicolas menegaskan kepada masyarakat melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Bid Propam Polda Metro Jaya atau dapat bisa menggunakan saluran aduan Polres Jaktim dengan nomor 081399388201.
(Kaje/Usk)