Kritik Ferry Irwandi Berujung Ketegangan dengan TNI, Patroli Siber Ungkap Dugaan Pidana

Ferry Irwandi
(Instagram/irwandiferry)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, kini tengah berhadapan dengan jajaran petinggi TNI usai menyuarakan kritik sekaligus menggelar aksi demonstrasi.

Hasil patroli siber yang dilakukan TNI disebut-sebut menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry, meski detail mengenai pelanggaran tersebut belum dipaparkan secara jelas.

Sejumlah sumber menyebutkan, pihak TNI menyinggung persoalan algoritma serta kritik yang pernah diutarakan Ferry melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Walau dugaan itu belum masuk tahap pelaporan resmi, kabar mengenai langkah TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum sudah ramai beredar di publik.

Pada Senin, 8 September 2025, tiga perwira tinggi TNI, yakni Komandan Satuan Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kepala Pusat Penerangan Brigjen Freedy Ardianzah, tetap enggan mengungkap secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ferry.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patrol siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring kepada awak media, dikutip Selasa (9/9/2025).

Jika membahas tentang TNI, tentu tidak bisa dilepaskan dari peran dan fungsi yang telah diatur dalam undang-undang. Seluruh kebijakan, termasuk peran serta fungsinya, baik di lingkup internal maupun eksternal, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 1 dan 2 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Peran TNI

TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi TNI

  1. Melindungi negara dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
  2. Mengambil tindakan terhadap ancaman sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
  3. Memulihkan keamanan negara dari gangguan yang menimbulkan instabilitas.

Tugas TNI

Sebagaimana tercantum dalam Pasal (1), tugas TNI meliputi operasi militer untuk perang maupun operasi selain perang, di antaranya:

1. Menangani gerakan separatis bersenjata.

2. Menghadapi pemberontakan bersenjata.

3. Memberantas aksi terorisme.

4. Mengamankan wilayah NKRI, khususnya kawasan perbatasan.

5. Melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.

6. Menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya.

7. Melaksanakan pemberdayaan di bidang pertahanan dan penguatan sistem pertahanan semesta sejak dini.

8. Mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

9. Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai undang-undang.

10. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara maupun perwakilan asing yang berkunjung ke Indonesia.

11. Menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana alam maupun pengungsian.

Baca Juga:

4 Jenderal Geruduk Polda Metro Jaya, Mau Pidanakan Ferry Irwandi!

Ferry Irwandi Bongkar Otak Kerusuhan, Terlacak Dalam 5 Menit?

12. Terlibat dalam operasi pencarian serta pertolongan saat terjadi kecelakaan.

13. Membantu pemerintah dalam upaya pengamanan terhadap tindak kejahatan seperti pembajakan, perompakan, hingga penyelundupan.

Sebagai catatan, seluruh peran, fungsi, dan tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal (2).

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026