Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Penulis: Vini

TPPO jaringan internasional dibongkar
(dok. Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan modus operandi mereka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku di awal, yakni sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Amingga mengungkapkan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujarnya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

BACA JUGA:

Kronologi Kasus TPPO Wanita Indramayu yang Terjebak Modus Pengantin Pesanan

Pengantin Pesanan, Jadi Modus Baru Kasus TPPO di Indramayu Kian Marak

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Amingga pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Ia juga mengatakan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
0022a59a-500
Lois Boisson Beri Kejutan di French Open 2025, Singkirkan Jessica Pegula
bawa piala gratis bea masuk
Bawa Piala dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Pembunuhan nenek di Ciamis
Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis Ditangkap di Garut
v664fhhsj222635
Indonesia Open 2025: Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melaju ke Babak 16 Besar
Curi Domba di Purwakarta
Nekat Curi Domba Jelang Iduladha, Kakak Beradik di Purwakarta Diamankan Warga
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

4

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

5

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.