Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Penulis: Vini

TPPO jaringan internasional dibongkar
(dok. Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan modus operandi mereka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku di awal, yakni sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Amingga mengungkapkan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujarnya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

BACA JUGA:

Kronologi Kasus TPPO Wanita Indramayu yang Terjebak Modus Pengantin Pesanan

Pengantin Pesanan, Jadi Modus Baru Kasus TPPO di Indramayu Kian Marak

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Amingga pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Ia juga mengatakan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dokter umum lakukan caesar
Menkes Usul Dokter Umum Diizinkan Lakukan Operasi Caesar
Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi
Selundupkan Permen Ganja, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV DPRD Jabar Kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV DPRD Jabar Kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup
Jubilee Marisa
Disangka Pelakor Dua Aktor Sekaligus, Siapa Sebenarnya Jubilee Marisa?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.