BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan Sentra Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pro-kontra renovasi gedung sekolah luar biasa (SLB) yang sedang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Wyata Guna belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota,” tegas Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Senin (19/5/2025).
Pernyataan ini sekaligus mengkonfirmasi legalitas proses renovasi yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Sentra Wyata Guna Sri Harijati menjelaskan, relokasi sementara siswa SLB ke Cicendo semata-mata untuk menjamin keselamatan selama proses rehabilitasi gedung.
“Penataan ruangan dilakukan agar lingkungan belajar lebih aman dan layak bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.
BACA JUGA
Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Plt Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna A. Damanik turut menegaskan tidak ada unsur pengusiran dalam proses ini.
“Relokasi bersifat sementara selama renovasi. Kami pastikan hak pendidikan anak disabilitas tetap terpenuhi secara adil,” tegas Jonna.
Pihaknya memastikan bangunan SLB akan tetap difungsikan sebagai sarana pendidikan setelah renovasi selesai, tanpa perubahan alih fungsi.
Proses pembelajaran direncanakan akan kembali normal di lokasi semula setelah seluruh pekerjaan perbaikan dinyatakan aman.
(Aak)