Polemik Renovasi, Disbudpar Kota Bandung: Bangunan Wyata Guna Bukan Cagar Budaya!

Penulis: Aak

Dispudpar Kota Bandung Bangunan Wyata Guna bukan Cagar Budaya - Dok Kemensos RI
Dispudpar Kota Bandung menegaskan bangunan Wyata Guna bukan cagar budaya (Dok Kemensos RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan Sentra Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pro-kontra renovasi gedung sekolah luar biasa (SLB) yang sedang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Wyata Guna belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota,” tegas Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Senin (19/5/2025).

Pernyataan ini sekaligus mengkonfirmasi legalitas proses renovasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Sentra Wyata Guna Sri Harijati menjelaskan, relokasi sementara siswa SLB ke Cicendo semata-mata untuk menjamin keselamatan selama proses rehabilitasi gedung.

“Penataan ruangan dilakukan agar lingkungan belajar lebih aman dan layak bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.

BACA JUGA

Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi

Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin

Plt Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna A. Damanik turut menegaskan tidak ada unsur pengusiran dalam proses ini.

“Relokasi bersifat sementara selama renovasi. Kami pastikan hak pendidikan anak disabilitas tetap terpenuhi secara adil,” tegas Jonna.

Pihaknya memastikan bangunan SLB akan tetap difungsikan sebagai sarana pendidikan setelah renovasi selesai, tanpa perubahan alih fungsi.

Proses pembelajaran direncanakan akan kembali normal di lokasi semula setelah seluruh pekerjaan perbaikan dinyatakan aman.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
instagram sering logout
Fitur Repost di Instagram Segera Hadir, Bakal Ada Tab Khusus di Profil Kamu
Sumur Minyak Rakyat
Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal
Provinsi Sunda Caruban - FB Indramayu Info
Andai Provinsi Sunda Caruban Terwujud, Bupati Cirebon Nyatakan Siap Dukung
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
nadiem makarim
Stafsus Nadiem Keburu 'Kabur' sebelum Dicekal, Apa Tindakan Kejagung?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.