BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Sumatera Utara (Sumut) menepis tudingan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kasat Tahti (Kepala Satuan Tahanan dan Barang Buk) Polres Asahan AKP SS dan Kanit Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Asahan IPDA S, terhadap tahanan wanita kasus narkoba.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan secara internal termasuk pemeriksaan terhadap handphone dan rekaman CCTV,” kata Julihan, dikutip Minggu (18/5/2025).
Ia menuturkan meskipun tidak terdapat unsur pidana asusila, pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) tetap melanjutkan pendalaman guna menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran lain.
“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik,” ujarnya.
Julihan menjelaskan pelapor dalam kasus ini berinisial L, istri seorang DPO berinisial C, mantan personel TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan merupakan istri dari DPO kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI. Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya.
Polda Sumut memastikan proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Tentunya Investigasi yang kami lakukan secara objektif dan transparan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).
“Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan,” kata Alamsyah, kuasa hukum L pada Kamis (15/5).
Alamsyah mengatakan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.
“Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S,” ujarnya.
Menurut dia AKP SS memberikan izin kepada L untuk menggunakan handphone selama ditahan. Namun AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani nafsunya namun L menolaknya.
“AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak,” ucapnya.
Tak sampai di situ, AKP SS juga melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.
“Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami,” ungkapnya.
Baca Juga:
2 Perwira di Polres Asahan Dilaporkan Dugaan Pelecehan Terhadap Napi Wanita
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
Sementara itu, IPDA S juga diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap L. Ia menjanjikan akan membantu menyelesaikan kasus yang menjerat L, namun kemudian kerap kali memanggil L ke ruangannya. Di dalam ruangan tersebut, L justru menerima perlakuan yang tidak semestinya.
“IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda,” urainya.
(Virdiya/Budis)