Polda Metro Ringkus Sindikat Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

alfamart
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian spesialisasi minimarket Alfamart yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan dua pelaku itu diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat, 26 Mei 2023. Mereka melakukan aksinya di sembilan gerai Alfamart.

Kedua pelaku berinisial SS, tahun 33, dan J, 25 tahun. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menjelaskan pelaku menyasar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka melakukan aksinya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Mereka bahkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka kerap menodongkan senjata tajam dan senjata api.

“Pelaku ini melakukan tugas di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucapnya, melansir Beritasatu.

Titus menjelaskan seorang pelaku berinisial SS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, setelah dihajar timah panas karena mencoba melawan dan melukai polisi saat penangkapan.

“Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar dia.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, menambahkan para pelaku adalah komplotan lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengincar gerai di wilayah Cimahi dan Purwakarta.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari berhasil kita amankan. Apabila kita tidak amankan pasti ada kejadian-kejadian lainnya,” kata dia.

Maulana mengatakan motif pelaku melakukan pencurian di sejumlah gerai Alfamart bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk main judi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone, serta dua dompet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Pesta Sabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Ditangkap

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City