Polda Metro Ringkus Sindikat Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

alfamart
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian spesialisasi minimarket Alfamart yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan dua pelaku itu diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat, 26 Mei 2023. Mereka melakukan aksinya di sembilan gerai Alfamart.

Kedua pelaku berinisial SS, tahun 33, dan J, 25 tahun. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menjelaskan pelaku menyasar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka melakukan aksinya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Mereka bahkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka kerap menodongkan senjata tajam dan senjata api.

“Pelaku ini melakukan tugas di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucapnya, melansir Beritasatu.

Titus menjelaskan seorang pelaku berinisial SS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, setelah dihajar timah panas karena mencoba melawan dan melukai polisi saat penangkapan.

“Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar dia.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, menambahkan para pelaku adalah komplotan lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengincar gerai di wilayah Cimahi dan Purwakarta.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari berhasil kita amankan. Apabila kita tidak amankan pasti ada kejadian-kejadian lainnya,” kata dia.

Maulana mengatakan motif pelaku melakukan pencurian di sejumlah gerai Alfamart bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk main judi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone, serta dua dompet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Pesta Sabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Ditangkap

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara