Polda Metro Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

mario dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (27/2/2023).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap D (17) di Jakarta Selatan.

“Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo menyebut, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil,” sebutnya.

BACA JUGA: Doddy Akui Bawa 5 Kg Sabu Karena Takut pada Teddy Minahasa

Dia menjelaskan, peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu MDS dan S maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.

Kemudian pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2/2023).

Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2/2023).

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Sedangkan tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun