JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengedara roda dua yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pelat nomor yang ditutupi lakban dan pelat yang hanya berada di bagian depan kendaraan.
“Pelat nomor hanya di bagian depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, pelat nomor ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tidak terbaca,dicoret-coret, kemudian ditutupi mika, sehingga tidak terbaca. Kita akan tindak tegas,” kata Ojo Ruslan, Sabtu (10/5/2025).
Ojo menyebutkan, penindakan pelat nomor nantinya akan dilakukan serentak dengan operasi reazia yang akan digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga:
“Operasi ini akan fokus menyasar pengendara yang tidak melengkapi pelat nomor kendaraannya. Maka dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, kendaraan roda emoat, pihaknya akan memberlakukan penindakan tegas bagi pelat nomor kendaraan yang tak dipasang pada tempatnya.
“mobil, misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain -lain.Kita lakukan penindakan,” ucapnya. (Agus Irawan/Usk)