Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,8 Miliar

Pemusnahan Narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dari tangan 2.038 tersangka kurir narkoba dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas polri.

“Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers, dikutip Selasa (30/4/2025).

Ahamad menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni 172.991 gram ganja, 12.726 gram sabu dan 23.025 butir ekstasi.

“Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” katanya.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika. Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa pihaknya akan menangani kasus peredaran narkotika sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga:

Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta

Geger! Fachri Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Janji 2018 Tinggal Kenangan?

Upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak setiap kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mab rover
Motor Listrik Lokal MAB E-Rover, untuk yang Butuh Kendaraan Tangguh!
Harris Vriza
Deretan Mantan Harris Vriza, Pernah Ditolak Karena Beda Agama?
bogor tanaman hias - Dok Pemkot Bogor
Sekam Bakar dan Tanaman Hias Kota Bogor Tembus Pasar Ekspor ke Belanda
Harris Vriza
Menikah Diam-diam, Harris Vriza & Haviza Devi Akhirnya Halalkan Cinta Setelah 4 Tahun
Bupati Bogor Rudy Susmanto - cetak biru pendidikan kabupaten bogor - Dok Pemkab Bogor
Bogor Siapkan Cetak Biru Pendidikan 5 Tahun ke Depan, Fokus pada Sekolah Percontohan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Anas Urbaningrum Sebut Sukses Kelola Isu Ijazah

4

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025

5

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung
Headline
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan
Barcelona
Link Live Streaming Real Valladolid vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Bournemouth Selain Yalla Shoot
Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung
Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.