Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,8 Miliar

[info_penulis_custom]
Pemusnahan Narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dari tangan 2.038 tersangka kurir narkoba dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas polri.

“Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers, dikutip Selasa (30/4/2025).

Ahamad menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni 172.991 gram ganja, 12.726 gram sabu dan 23.025 butir ekstasi.

“Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” katanya.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika. Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa pihaknya akan menangani kasus peredaran narkotika sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga:

Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta

Geger! Fachri Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Janji 2018 Tinggal Kenangan?

Upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak setiap kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bobotoh tewas
Tragis, Rayakan Konvoi Persib Juara, 1 Bobotoh Terjatuh dari Flyover Pasupati
Kunjungan PM China, Investasi Konkret untu Indonesia US$ 10 Miliar
Kunjungan PM China, Investasi Konkret untuk Indonesia US$ 10 Miliar
spmb jabar 2025-2
Prioritas SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi Jenjang SMA/SMK/SLB
Prabowo sambut PM China
Kenakan Jas Abu, Prabowo Sambut Kehadiran PM China di Istana
Tasikmalaya
Tasikmalaya Undang The Changcuters, Gisel, Hingga Sule Ramaikan Akhir Pekan Ini
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ribuan Bobotoh Berbondong-Bondong Padati Gedung Sate 
Ribuan Bobotoh Berbondong-Bondong Padati Gedung Sate 
Persib Juara Liga 1 2025, Warga Jawa Barat Tumpah Ruah ke Jalanan Sambut Pawai Kemenangan
Persib Juara Liga 1 2025, Warga Jawa Barat Tumpah Ruah ke Jalanan Sambut Pawai Kemenangan
Kabar Gembira, Karyawan Gaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Bantuan, BSU Cair 5 Juni
Kabar Gembira, Karyawan Gaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Bantuan, BSU Cair 5 Juni
Real Madrid
Real Madrid Bungkam Sociedad 2-0 di Laga Penutup La Liga 2024/25

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.