BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus besar, salah satunya penggerebekan laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestine Mini Lab) yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Harbour Bay, Kota Batam.
Saat konferensi pers Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit I Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., dan Kasubdit II AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan laporan polisi pertama.
Dalam penggerebekan di kamar apartemen lantai 12 itu, petugas menemukan barang bukti berupa 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine, 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 1.309 botol liquid cair mengandung etomidate, serta ratusan peralatan laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,”ujarnya, melansir Tribratanews Jatim pada Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dipasarkan di luar wilayah Pulau Batam. Namun, tersangka belum mengetahui secara pasti ke pulau mana dan kepada siapa barang tersebut akan dijual.
Hingga kini, tersangka masih dalam proses mencari calon pembeli. Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu, tersangka mengaku tidak berniat menjualnya karena akan digunakan sendiri.
Tersangka juga menyebutkan harga jual masing-masing jenis narkotika, yakni pil ekstasi seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five Rp200.000 per butir, Happy Water Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk ketamin Rp2.000.000 per gram.
Ia juga memaparkan dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan adanya vitamin cair yang oleh tersangka diproses dengan cara dituangkan ke dalam piring lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk.
Kegiatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S. Meski demikian, sebagian barang bukti diketahui telah sempat diedarkan, bahkan salah satu tersangka telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial DS diamankan pada 3 Juni 2025 di Kota Batam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 236 bungkus liquid vape yang mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan hasil perhitungan aparat, penyitaan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Baca Juga:
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
Kejahatan Meningkat, Polri Fokus Tanganani Narkotika dan Curat
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bekerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.
(Virdiya/Budis)