Polda Jateng Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

kasus tppo
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(net)

Bagikan

JAWATENGAH,TM.ID : Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengungkapkan bahwa sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara tersebut.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Abiyoso.

Menurut Abiyoso dalam kasus-kasus TPPO yang diungkap, total korban yang terlibat mencapai 1.305 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk ke wilayah Eropa, Amerika, dan negara-negara di Asia. Sementara itu, sebagian korban lainnya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Abiyoso Seno Aji menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus TPPO terdiri dari perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.

Contohnya, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan tanpa visa atau paspor yang sesuai.

BACA JUGA: Demi Kepentingan Masyarakat ASEAN, Deklarasi Pemberantasan TPPO Sangat Diperlukan

Selain itu, terdapat juga kasus pekerja migran yang ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tindakan seperti ini merugikan para pekerja migran dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Wakapolda Jawa Tengah, Abiyoso Seno Aji, mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar atau iming-iming lainnya. Ia juga menekankan perlunya peningkatan perlindungan terhadap tenaga migran agar mereka tidak menjadi korban TPPO.

Kasus TPPO ini merupakan ancaman serius bagi para pekerja migran, yang harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Perlindungan tenaga migran dan pemberantasan TPPO harus menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
imam bukhari
Biografi Imam Bukhari, Belajar Hadist Sejak Usia 10 Tahun
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024