BANDUNG,TM.ID: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19.
Dugaan korupsi penyimpangan dana Nakes Covid-19 tersebut terjadi pada Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC (40) pun kini telah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, tersangka HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar.
“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).
Ibrahim Tompo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh HC yakni mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19.
BACA JUGA: Menkes Respon Dugaan Korupsi APD Covid-19
Kemudian hasil pencairan dana yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021 itu diminta kembali oleh tersangka untuk dikumpulkan dan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.
“Jadi nama-nama yang yang diajukan oleh tersangka HC itu fiktif semua,” terang Ibrahim Tompo.
Selanjutnya, kucuran dana tersebut dibagi-bagikan kepada Nakes dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi termasuk untuk kepentingan pribadi HC.
“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus Covid-19,” tutur Ibrahim tompo.
Uang Hasil Korupsi akan Dikembalikan ke Negara
Terkait itu, Dir Krimsus Polda Jabar, Deni Okvianto menjelaskan, dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, total Rp 4,8 miliar berhasil diselamatkan polisi.
Sejumlah uang tersebut, tegas Deni, akan segera dikembalikan ke kas negara.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan tiga saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Polda Jabar, Mujianto menjelaskan, HC menggunakan sebagian uang hasil dari kejahatannya untuk kepentingan pribadi.
Ia merinci, uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, digunakan tersangka untuk kebutuhan rumah tangga termasuk membeli kendaraan.
“Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan,” ucap Mujianto.
Polisi telah menyita semua barang bukti dan kini Berkas Sudah P21
“HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar,” Tutup Muji.
(Aak)