BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) mengkonfirmasi ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon. Saat ini, penyidik tengah memproses adanya unsur menghalangi-halangi proses tersebut.
“Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice, tentu masih berproses. Sehingga terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, karena ini masih berproses,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 20 Juni 2024.
Meski begitu, Jules mengungkap identitas pihak yang berupaya menghalang-halangi kasus tersebut.
“Terkait siapa yang tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan yang sedang dilakukan, tentu kita akan masih menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan,” ungkapnya.
Jules menegaskan bahwa, polisi akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus Vina Cirebon. Menurutnya, proses pendalaman terhadap upaya menghalangi-halangi penyidikan merupakan langkah untuk mengungkap kasus tersebut secara gamblang.
“Kaitannya tentu masih ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membuat agar lebih terang lagi peristiwa pidana yang terjadi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar. Berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan
“Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas,” kata Jules.
(Cesar/Usk)