3 Pelaku Penyebar Narasi Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap

baju bekas
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku penyebar berita bohong alias hoax terkait narasi baju bekas sitaan untuk lebaran.

Dalam kasus berita hoax ini, polisi menangkap pelaku berinisial  IAS (26), EW (29), AM (21). Terutama pada pelaku IAS, dia menjadi seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

“IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polisi Gelar Razia Judi Online di Aceh Barat

Auliansyah ikut membeberkan peran dari pelaku lainnya juga. Pelaku AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp baju bekas sitaan tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucap Auliansyah.

Pelaku terakhir yakni EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

“Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’,” terang Auliasnyah.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita  barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

Para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA: 23 Bocah Pelaku Prank Pocong yang Viral Diamankan!

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City