3 Pelaku Penyebar Narasi Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap

baju bekas
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku penyebar berita bohong alias hoax terkait narasi baju bekas sitaan untuk lebaran.

Dalam kasus berita hoax ini, polisi menangkap pelaku berinisial  IAS (26), EW (29), AM (21). Terutama pada pelaku IAS, dia menjadi seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

“IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polisi Gelar Razia Judi Online di Aceh Barat

Auliansyah ikut membeberkan peran dari pelaku lainnya juga. Pelaku AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp baju bekas sitaan tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucap Auliansyah.

Pelaku terakhir yakni EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

“Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’,” terang Auliasnyah.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita  barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

Para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA: 23 Bocah Pelaku Prank Pocong yang Viral Diamankan!

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025