BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik kecurangan produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara yang melibatkan total 12 merek beras.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyisiran di 11 titik wilayah hukum Polda Jabar oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor.
“Ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melanggar aturan, mulai dari menjual beras kualitas medium dengan label premium hingga mencantumkan label tidak sesuai isi,” kata Hendra, Jumat (8/8/2025).
Salah satu produsen yang ditindak adalah CV Sri Unggul Keandra di Majalengka. Pemilik usaha, AP, diketahui memproduksi beras merek Si Putih 25 kg berlabel premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar. Modus ini dilakukan selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp468 juta.
Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, yang memasarkan beras berlabel Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya merupakan beras jenis lain. Pelaku disebut telah menjalankan praktik ini selama empat tahun dengan produksi 192 ton dan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Zonasi Harga Beras, untuk Pemerataan dan Keadilan?
Sementara di wilayah Kabupaten Bandung, polisi menemukan delapan merek beras antara lain MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu premium, bahkan bermutu medium. Kerugian konsumen akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Di Kabupaten Bogor, Polres setempat mengungkap praktik re-packing beras medium menjadi premium dengan merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Tersangka berinisial MAN diduga menjalankan usaha ini sejak 2021 dengan omzet sekitar Rp1,4 miliar.
Total kerugian masyarakat dari seluruh praktik ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pengawasan terhadap produsen dan distributor pangan akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk beras, khususnya yang berlabel premium,” kata Hendra.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk mencermati kualitas dan harga beras yang beredar di pasaran. Produk berlabel premium dengan harga terlalu murah patut dicurigai, karena bisa jadi isinya tidak sesuai klaim di kemasan.
(Dist)