BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polda Jabar berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran beras tidak standar yang telah merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Enam tersangka dari empat kasus terpisah telah diamankan dalam operasi yang menyasar 11 lokasi di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan modus utama pelaku adalah repacking beras medium ke kemasan premium dan penggunaan label tidak sesuai isi.
“Kami menemukan praktik penipuan kualitas beras yang sistematis dan telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Hendra dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Kasus terbesar terungkap di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih berlabel premium padahal kualitasnya di bawah standar. Usaha ilegal ini telah beroperasi empat tahun dengan produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta.
Sementara di Cianjur, PB Berkah kedapatan menjual beras Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang isinya berbeda dari label, dengan produksi mencapai 192 ton senilai Rp3 miliar.
Temuan serupa juga terjadi di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor, melibatkan merek MA Premium, Slyp Super TAN, dan Ramos Bandung yang tidak memenuhi SNI 6128:2020. Total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras, alat produksi, dokumen transaksi, serta hasil uji lab yang membuktikan pencampuran kualitas beras.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
BACA JUGA
Ketahuan Oplosan, Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Premium Produksi PT Food Station
Polda Jabar Dalami Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Lewat Facebook Salah Satu Tersangka
Polda Jabar berkoordinasi dengan Disperindag dan DKPP untuk menarik 12 merek beras ilegal dari peredaran. Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa kemasan dan kualitas beras sebelum membeli.
Operasi beras premium palsu ini menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen di Jawa Barat.
(Aak)