PKS Pecat Kader Tersangka Kasus Asusila Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD di Singkawang!

PKS Pecat Kader Tersangka Kasus Asusila Anak yang Dilantik Anggota DPRD di Singkawang!
(PKS)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menindaklanjuti kasus yang menyeret kadernya berinisial HA sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kader tersebut saat ini telah dipecat.

“Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum,” kata Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) usai Rakernas PKS di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Aher menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila yang terjadi. Kader terlibat pun dipecat dari keanggotaannya di partai maupun sebagai anggota DPRD.

“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD,” jelasnya.

HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Jadi Anggota DPRD, Ini Kata KPU!

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Klasemen Liga 1 Memanas: Persebaya Kokoh, Borneo FC dan Bali United Menempel Ketat
Mengikat rambut kencang
Ikat Rambut Terlalu Kencang, Sebabkan Sakit Kepala?
Rumah Produksi Narkoba di Banten
Rumah Produksi Narkoba di Banten Berhasil Digerebek BNN
STTP kampanye
STTP Kampanye Itu Apa? Cek Penjelasannya!
PKKMB UHS
Di PKKMB Warek 1 UHS Beri Pesan "Tumbuhkan Rasa Seni, Ciptakan Estetika"
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia U20 Vs Yaman U20 Selain Yalla Shoot

2

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Keruk Emas Ilegal di Kalbar, WNA asal Cina Rugikan Negara Rp 1 Triliun

5

Euforia Romantisme, Sheila on 7 'Tunggu Aku Di' Bandung Pukau 35 Ribu Penonton!
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca 30 September Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir
Museum MotoGP Pertama di Dunia
Pertamina MotoGP Experience Gallery, Museum MotoGP Pertama di Dunia
Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Gunung Lewotobi Lak-Laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km Diatas Puncak