BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons pelaporan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cucun mengatakan keberangkatan Cak Imin dan istri tentu sudah memiliki regulasi.
“Sekjen kan semua pasti punya regulasi. Tim pengawas itu ya, nanti kita jelaskan,” kata Cucun, Senin (5/8/2024).
Cucun menjelaskan keberangkatan Cak Imin bersama sang istri ke tanah suci sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tentang mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana awak kapal patroli di lingkungan pangkalan sarana operasi bea dan cukai.
“Loh beliau pimpinan DPR, ada PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya, tidak sembarang semua,” terang Cucun.
Dia juga menyampaikan visa yang digunakan pun visa haji. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan visa yang digunakan.
“Visa kan visa haji, tidak ada visa. orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tegas Cucun.
Seperti diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan karena urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
BACA JUGA: Cak Imin Sebut Posisi Pimpinan Legislatif dari Semua Partai Sulit Diwujudkan
“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto.
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, dia menyertakan printout pemberitaan media online.
“Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi. Mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji,” katanya.
(Kaje/Budis)