JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hal itu diungkap Sekjen PKB, Hassanudin Wahid. Namun, Ia mengatakan PKB masih berberat hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi,” kata Hassanudin Wahid di DPP PKB, Senin (22/4/2024).
Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah hukum terakhir, sehingga hasilnya sudah final.
Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu pun menjadi catatan penting PKB.
BACA JUGA: Alasan MK Kenapa Tolak Semua Permintaan Anies-Muhaimin
“Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting,” kata Wahid.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
(Dist)