JAKARTA,TM.ID: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mempersilahkan pendatang mencari pekerjaan di Ibu Kota dengan syarat harus sudah ada pekerjaan dan tempat tinggal.
“Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilahkan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI,” ungkap Heru di Jakarta, Minggu.
Heru mengatakan, pendatang ke DKI setidaknya harus bekerja serta memiliki tempat tinggal yang pasti dan layak.
Heru melanjutkan, dalam kegiatan peninjauan aktivitas stasiun bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa penumpang sempat ditanya domisili mereka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilahkan pendatang mencari penghidupan di DKI. Yang penting memperhatikan persyaratannya.
“Untuk beban dan tidaknya, itu tergantung masyarakat yang datang ke DKI,” ungkap Heru
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Budi mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran.
BACA JUGA: Hingga H+6, 535.260 Kendaraan Masuk Jakarta Lewat GT Cikampek
(Dist)