JAKARTA, TM.ID: Bareskrim Polri bakal melakukan panggilan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang direncanakan dipanggil pada Senin, (3/7/2023) mendatang.
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Agus melanjutkan, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucap Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ponpes Al Zaytun banyak dibicarakan media maupun khalayak umum karena penyimpangan ajaran agama. Baru-baru ini Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila ( FAPP) hari ini, Jumat (23/6/2023).
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambah Ihsan.
Adapun konteks pelaporan dari FAPP perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji , dinilai menyimpang dalam ajaran agama Ponpes Al Zaytun.
Lebih lanjut Ihsan, bahwa beberapa bukti video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri. Namun, ia tak memberikan lebih jelas bukti apa saja yang ikut diserahkan ke penyidik
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan mengutip PMJ News, Jumat (30/6/2023).
Terlapor atas nama Panji Gumilang telah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
BACA JUGA: Meresahkan, Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri
(Saepul)