JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan usulan agar gedung-gedung pemerintahan yang memiliki lahan lapang, seperti Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, menyediakan area khusus untuk mengakomodir demokrasi. Tak lain, agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pengguna jalan raya.
“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat 12/09/2025).
Pigai juga menekankan pentingnya kehadiran para pimpinan lembaga negara untuk turun langsung mendengar aspirasi masyarakat yang datang ke pusat demokrasi tersebut.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa konsep pusat demokrasi ini tak hanya cocok diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga bisa diadopsi oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman kantor cukup luas.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk regulasi jika diterima oleh kementerian atau lembaga terkait.
BACA JUGA:
Gawat, KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa Saat Demo Agustus 2025
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ide tersebut lahir dari keprihatinannya terhadap terganggunya hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan, saat unjuk rasa dilakukan di pinggir jalan.
“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” lanjutnya.
Natalius Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, jika dalam proses penyampaian aspirasi terjadi tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum.
(Saepul)