LOMBOK, TM.ID: Satuan Researse Polres Lombok Tengah menangkap Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama mahasiswa.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” ucap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Selain oknum Anggota DPRD Lombok itu, polisi menangkap dua pelaku yakni BRP dan IBS. Irfan menyebut, dalam penangkapan ini disertai penyitaan barang bukti sabu seberat 0,37 gram, alat hisap, dan ponsel.
BACA JUGA: Dua Pelaku Diamankan Polisi Terkait Pembunuhan di Bawah Tol Cibici
“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” ungkap Irfan.
Dari penuturan Irfan, kasus ini terungkap berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku yang mengkonsumsi barang haram tersebut, terancam terkena Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Polres Ciamis Periksa Pengendara Moge Tabrak Lari Santri
(Saepul/Dist)