JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menyoal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, yang melibatkan TNI dan Polri, dinilai menjadi wajar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi menyatakan, langkah itu sebagai kerja sama antar lembaga dalam mendukung tugas Kejaksaan.
Ia menunjukkan, aturan itu telah tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur mengenai kerja sama antara institusi kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan, kerja sama antara jaksa dengan TNI-Polri tertuju pada MoU antara institusi.
“Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan, sebagai bagian uoaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan,” beber Prasetyo.
“Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” tambahnya.
BACA JUGA:
Kenapa TNI Diperintah Jaga Kantor Kejaksaan?
Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI
Prasetyo juga menjelaskan, alasan kerja sama antar lembaga itu dilakukan dalam kerangka penegakan hukum.
“Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” tuturnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, berharap soal Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan melibatkan prajurit TNI dan Polri, tidak berlaku secara permanen.
“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami,” kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
“Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” tambahnya.
Ia mengatakan, perlu pemaparan jelas, terutama menyoal TNI yang memberikan pengamanan.
“Contoh ya, Satgas sawit Kan juga melibatkan apa ya, memang ketua hariannya Pak Febrienya ya, kejaksaannya. Tapi ketuanya kan Menteri Pertahanan, iya kan, dan karena ngurusin hutan ini dan seluruhnya memerlukan pendampingan mungkin ya,” bebernya.
“Terakhir itu Yang waktu eksekusi registernya Tanah Almarhum DL Sitorus yang sudah puluhan tahun nggak bisa dieksekusi, baru bisa dieksekusi dengan didampingi oleh teman-teman TNI, dengan memasang plang, disita dan seterusnya.
Sehingga, ia menegaskan, masing-masing sistem hukum di Indonesia memiliki kewenangan.
Akan tetapi, politisi Partai Demokrat itu, sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perpres itu.
“Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal,” pungkasnya.
(Saepul)