Pernah Jatuhkan Vonis Mati di Medan, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Penulis: hafidah

Hakim Erintuah Damanik
(Instagram/@erintuah._)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur mendapat tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

Erintuah Damanik, hakim yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Meskipun Ronald Tannur didakwa dengan pasal-pasal yang berat terkait pembunuhan Dini, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Keputusan ini menuai kecaman dari keluarga Dini dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.

Meskipun JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, seorang hakim yang lahir pada (24/7/1961), bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya dan menempati posisi hakim Kelas 1A Khusus, mengutip situs PN Surabaya.

Erintuah Damanik adalah lulusan dari Universitas Tanjungpura dengan gelar Magister Hukum. Sebelum ditugaskan di Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Ia pindah ke Surabaya untuk melanjutkan tugasnya di sana, pada tahun 2020.

Sebelum menangani kasus kontroversial Ronald Tannur, Erintuah Damanik telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus besar.

BACA JUGA : Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

Selain itu, Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang terajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Penemuan mayat
Warga Batam Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang
Jokowi PSI
Jokowi Condong PSI daripada Pilih PPP, karena Pesaing?
Laboratorium narkotika
Polda Kepri Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Mewah Batam
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

5

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.