Pernah Jatuhkan Vonis Mati di Medan, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik
(Instagram/@erintuah._)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur mendapat tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

Erintuah Damanik, hakim yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Meskipun Ronald Tannur didakwa dengan pasal-pasal yang berat terkait pembunuhan Dini, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Keputusan ini menuai kecaman dari keluarga Dini dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.

Meskipun JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, seorang hakim yang lahir pada (24/7/1961), bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya dan menempati posisi hakim Kelas 1A Khusus, mengutip situs PN Surabaya.

Erintuah Damanik adalah lulusan dari Universitas Tanjungpura dengan gelar Magister Hukum. Sebelum ditugaskan di Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Ia pindah ke Surabaya untuk melanjutkan tugasnya di sana, pada tahun 2020.

Sebelum menangani kasus kontroversial Ronald Tannur, Erintuah Damanik telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus besar.

BACA JUGA : Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

Selain itu, Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang terajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil Desa Siaga Indramayu
Bupati Indramayu Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga, Warga 4 Desa Bahagia
Visum Dini Sera Afrianti
Hasil Visum Keluar, Jelaskan Tubuh Dini Dilindas Mobil Tannur!
Raffi Ahmad IKN
Raffi Ahmad Dihujat Netizen Soal Unggahan IKN
Kris Dayanti Sedot Lemak mematikan depok
Kris Dayanti Angkat Bicara Soal Kasus Sedot Lemak Mematikan di Depok
Liga Akbar dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon
Bukan Rudiana, Ternyata Ini yang Arahkan Kesaksian Liga Akbar dalam Kasus Kematian Eki dan Vina
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Thailand Final Piala AFF U19 2024

2

Bekantor di IKN, Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Update, Kerangka Mayat Ibu dan Anak Bikin Geger Warga Bandung Barat

5

Di Tanimulya Dua Kerangka Manusia Ditemukan dalam Satu Rumah
Headline
Kerangka Mayat Ibu dan Anak Bikin Geger Warga Bandung Barat
Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk
Piala Presiden 2024
Prediksi Skor Borneo vs Persija Piala Presiden 2024
muller bersaudara
Muller Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis di Sengketa Dago Elos
Liga Akbar saksi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, jelaskan tentang helm Eki
Helm Eki Masih Utuh? Ternyata Bohong! Ini Kata Saksi Mata Liga Akbar