Pernah Jatuhkan Vonis Mati di Medan, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik
(Instagram/@erintuah._)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur mendapat tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

Erintuah Damanik, hakim yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Meskipun Ronald Tannur didakwa dengan pasal-pasal yang berat terkait pembunuhan Dini, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Keputusan ini menuai kecaman dari keluarga Dini dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.

Meskipun JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, seorang hakim yang lahir pada (24/7/1961), bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya dan menempati posisi hakim Kelas 1A Khusus, mengutip situs PN Surabaya.

Erintuah Damanik adalah lulusan dari Universitas Tanjungpura dengan gelar Magister Hukum. Sebelum ditugaskan di Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Ia pindah ke Surabaya untuk melanjutkan tugasnya di sana, pada tahun 2020.

Sebelum menangani kasus kontroversial Ronald Tannur, Erintuah Damanik telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus besar.

BACA JUGA : Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

Selain itu, Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang terajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.