Pernah Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Kini Jabat Wamen Hukum

eddy hiariej jadi wamen hukum
(YouTube MK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diangkat jadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia akan mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Presiden Jokowi telah dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Jejak Karier

Pria yang kerap disapa Eddy ini sudah dikenal luas dalam dunia hukum Indonesia. Ia merupakan akademisi dan guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah berhasil meraih gelar doktor di usia 37 tahun pada 2010.

Di samping karier akademiknya, Eddy sering tampil sebagai ahli hukum dalam berbagai kasus penting. Pada 2017, dirinya menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, Eddy pernah memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, serta kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang terkenal sebagai kasus kopi sianida.

Pada akhir 2020, Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Maju.

Kasus Korupsi

Eddy mendapat sorotan publik lantaran tersandung kasus hukum pada 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar.

Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan serta dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Eddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham saat itu.

Meski demikian, status tersangka tersebut akhirnya dicabut setelah Eddy dan Helmut memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Sebelumnya, pria kelahiran 10 April 1973 ini memiliki kemampuan yang mumpuni di bidang hukum sebagai seorang akademisi. Melansir laman resmi UGM, dirinya memiliki keahlian dalam sejumlah bidang seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, prosedur pidana, hingga kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka

Tak hanya itu, Eddy juga aktif mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah dan buku yang berkaitan dengan hukum pidana. Di sisi lain KPK mengklaim masih berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej.

Saat ini, usia perkara sudah masuk hampir lima bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.