JAKARTA,TM.ID: Polisi akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (24/11/2023).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan.
“Insya Allah (hari ini) saya akan update rentinjut (rencana tindak lanjut) sidiknya,” ujar Ade Safri kepada wartawan melansir PMJ News, Jumat.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemeras SYL, Nilai Kekayaannya Spektakuler
Ade melanjutkan, pihaknya masih dalam proses melengkapi admistrasi penyidikan dalam kasus tersebut
“Saat ini kami masih melengkapi mindik pasca penetapan tersangka dan membuat rencana sidik selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan, Firli Bahuri sebagai tersangka gratifikasi dan pemerasan SYL.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.
(Saepul/Usk)